Suatu kawasan wisata alam telah ditetapkan dan dikelola sebagai kawasan wisata alam dengan Izin Usaha Pariwisata Jasa Wisata Alam (IUPJWA), maka setiap orang yang ingin memasuki kawasan tersebut harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Jika ada biaya masuk yang telah ditetapkan oleh perusahaan, maka pengunjung harus membayar biaya tersebut.

Hal ini disebabkan karena perusahaan dengan IUPJWA memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam di kawasan tersebut. Biaya masuk yang dikenakan pada pengunjung bisa digunakan untuk membiayai pengelolaan kawasan wisata alam, termasuk perawatan lingkungan, pemeliharaan fasilitas, dan juga pembayaran gaji kepada petugas pengelola.

Selain itu, ketika pengunjung membayar biaya masuk ke kawasan wisata alam, mereka juga akan memperoleh manfaat dari pelayanan yang disediakan oleh perusahaan, seperti panduan wisata, pemandu, informasi wisata, dan sebagainya.

Jika pengunjung enggan membayar biaya masuk atau tidak memakai jasa perusahaan tersebut, maka pengunjung tersebut melanggar peraturan dan bisa dikenakan sanksi atau tindakan hukum yang berlaku.

Dasar hukum dan referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Kegiatan Pariwisata.
  4. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 52 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Alam di Kawasan Hutan.
  5. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Berkelanjutan.